Saturday, June 18, 2016

Jumlah bilangan rakaat shalat tarawih


Sering kita menemukan perbedaan dalam masyarakat tentang jumlah bilangan rakaat terawih. Ada yang menunaikan tarawih 8 rakaat dan ada yang 20 rakaat.
Dalam sebuah hadist AbuSalamah bin Abdirrahman pernah bertanya pada Sayidah Aisyah ra: “Bagaimanakah shalat malam yangdilakukan oleh Rasulullah Rasulullah saw di bulanRamadhan?” Sayidah ‘Aisyah mengatakan :
مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - يَزِيدُ فِىرَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dantidak pula dalam bulan lainnya melebihi 11 raka’at.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits di atasmenyebutkan bahwa shalat malam yang dilakukan oleh Rasulullah saw tidak pernahmelebihi 11 rakaat di dalam atau di luar Ramadhan. Anehnya, banyak kaum muslimyang melakukan shalat tarawih 20 rakaat, hal yang tidak pernah dicontohkan olehRasulullah saw. Memang benar terdapat hadits yang menyatakan bahwa Sayyidina Umar mengumpulkan para sahabat untuk melakukan shalat tarawih 20 raka`at,tetapi status hadits tersebut lemah karena bertentangan dengan hadits Sayidah Aisyah di atas.
Kalau pun haditstentang 20 rakaat itu shohih, tetap saja perbuatan itu adalah perbuatan baruyang dilakukan Sayidina Umar. 

HaditsSayidah Aisyahdi atas memang memiliki makna yang jelas, bahwa Rasulullah saw tidak pernahshalat malam baik di dalam maupun di luar Ramadhan melebihi 11 rakaat,  meski terdapat hadits lain yang menyatakanbahwa Rasulullah saw pernah melakukan shalat malam sebanyak 13 rakaat.Perhatikan perkataan Ibnu Abbas berikut :
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ  : كَانَتْ صَلاَةُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ثَلاَثَةَ عَشَرَةَ رَكْعَةً يَعْنِي بِاللَّيْلِ
“DariIbnu Abbas ra berkata : Shalat yang dikerjakan oleh Rasulullah saw adalah 13rakaat di malam hari.” (HR Bukhari  )
Perbedaankecil antara dua hadits ini tidak terlalu berarti. Sebagian ulama mengatakanbahwa Sayidah Aisyah tidak menghitung dua rakaat yangdilakukan Rasulullah saw di awal shalat, karena dua rakaat itu dilakukan secararingkas. Sedangkan Ibnu Abbas menghitungnya
Ha lpenting yang harus kita fahami dari dua hadits di atas adalah, kedua hadits inibukan untuk  membatasi jumlah rakaatshalat malam, akan tetapi hanya sebatas memberikan kabar pada kita mengenaibagaimana Rasulullah saw melakukan shalat malamnya.
Padadasarnya, Rasulullah saw tidak pernah membatasi umatnya untuk melakukan shalatmalam dengan jumlah rakaat tertentu. Ketika Rasulullah saw ditanya tentang caramengerjakan shalat malam, beliau hanya menjawab :
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْالصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوْتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
“Shalatmalam  itu dilaksanakan per-dua rakaat.Jika salah satu dari kalian takut masuknya waktu subuh, maka shalatlah saturakaat (witir) untuk mengganjilkan shalat yang telah ia lakukan.”(HR Bukhari dan Muslim)
Dalamhadits tersebut Rasulullah saw hanya memberitahukan kepada kita bagaimana carashalat malam yang sunnah (yaitu dilakukan per-dua rakaat) dan tidak membatasijumlah rakaatnya.  Dalam hadits lainRasulullah saw bersabda :
اَلصَّلاَةُ خَيْرُ مَوْضُوْعٍ فَمَنْ اِسْتَطَاعَ أَنْ يَسْتَكْثِرَفَلْيَسْتَكْثِرْ
“Shalatadalah perbuatan baik. Barang siapa yang mampu untuk memperbanyak dalammelakukannya maka perbanyaklah.” (HR Thabrani) 
Ucapan Rasulullahsaw ini justru menganjurkan kita untuk memperbanyak shalat sunnah. Jika dihari-hari biasa saja kita dianjurkan untuk memperbanyak shalat malam, bagaimanadengan shalat di malam-malam Ramadhan yang memiliki banyak keutamaan.Perhatikan juga sabda Rasulullah :
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًاغُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barang siapayang berdiri (shalat malam) pada bulan Ramadhan atas dasar iman danmengharapkan pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR Bukhari dan Muslim)
Tidak-adanyabatasan dalam shalat tarawih ini diperkuat dengan perbuatan para sahabat.Mereka  lebih mengerti bagaimanaRasulullah saw melakukan shalatnya, namun mereka melakukan shalat malam denganjumlah yang berbeda-beda. Diceritakan dalam hadits shohih bahwa pada zamanSayyidina Umar, para sahabat melakukan shalat tarawih 20 rakaat, dengantambahan satu raka’at atau tiga rakaat witir.
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ : كَانُوا يَقُومُونَعَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ فِى شَهْرِ رَمَضَانَبِعِشْرِينَ رَكْعَةً
Dari Sa`id binYazid berkata: “Mereka berdiri (shalat) di zaman Umar bin Khathab ra pada bulanRamadhan sebanyak 20 rakaat.”(HR Baihaqi)
Haditsdi atas tidak dapat kita pertentangkan dengan hadits Sayidah `Aisyah karenayang diriwayatkan di sini adalah perbuatan para sahabat, bukan jumlah rakaatyang dilakukan oleh Rasulullah saw.
Memangterdapat pula hadits yang menerangkan bahwa jumlah rakaat yang dilakukan parasahabat di masa Sayyidina Umar adalah 11 raka’at seperti dalam hadits :
 عَنْمُحَمَّدْ بِنْ يُوْسُفَ عَنِ السَّائِبِ بِنْ يَزِيْد أَنَّهُ قَالَ :أَمَرَ عُمَرُبْنُ اْلخَطَّابِ أُبَيّ بِنْ كَعْب وَتَمِيْمًا الدَّارِي أَنْ يَقُوْمَا لِلنَّاسِبِإِحْدىَ عَشَرَةَ رَكْعَةً
DariMuhammad bin Yusuf, dari Sa`ib bin Yazid, bahwasanya dia berkata : “Umar binKhathab memerintahkan Ubay bin Ka`ab dan Tamim Ad Dari untuk mengimamiorang-orang dengan bilangan sebelas rakaat.” (HRBaihaqi)
Keduahadits ini sebenarnya tidak saling bertentangan, karena Muhammad bin Yusuf punmenceritakan dalam hadits yang lain :
 عَنْمُحَمّدْ بِنْ يُوْسُفَ عَنِ السَّائِبِ بِنْ يَزِيْد أَنَّ عُمَرَ جَمَعَ النَّاسَفِي رَمَضَانَ عَلَى أُبَيّ بِنْ كَعْبٍ وَعَلَى تَمِيْمِ الدَّارِي عَلَى إِحْدَىوَعِشْرِيْنَ رَكْعَةً ..
“DariMuhammad bin Yusuf, dari Sa`ib bin Yazid, bahwasanya Umar bin Khathabmengumpulkan para sahabat di bulan Ramadhan yang dipimpin oleh Ubay bin Ka`abdan Tamim Ad Dari untuk melakukan shalat 21 rakaat.”(HR Abdur Razzaq)
Paramuhaditsin mengatakan bahwa pada mulanya Sayidina Umar memerintahkan merekauntuk shalat 11 rakaat dengan memanjangkan saat berdiri.  Namun karena hal tersebut dirasa berat olehsahabat, maka mereka meringankan berdirinya dan sebagai gantinya merekamenambahkan rakaat shalat karena ini dinilai lebih ringan.
Shalatsunnah tarawih dengan 20 rakaat juga diperintahkan oleh Sayidina Ali, dandikerjakan oleh para sahabat dan tabi`in tanpa ada khilaf di antara merekamengenai kebolehannya.
Perbuatan para sahabat dan tabi`inmerupakan dalil yang paling kuat mengenai kebolehan shalat tarawih 20 rakaatdan kebenaran hadits yang menyatakan hal itu. Para muhaditsin mengatakan bahwahadits yang disepakati ulama untuk diamalkan oleh umat, dihukumi shahih walaupun tidak memiliki sanad yang kuat. Terlebih lagi jika hadits tersebut memilikisanad yang kuat seperti hadits ini. 

Jika kita mencermati lebih dalam mengenai jumlah rakaat tarawih yang berbeda-bedayang dilakukan para sahabat dan tabi`in, kita akan menemukan bahwa sebenarnyatidak ada batasan jumlah rakaat tarawih yang pasti dari Rasulullah saw. Beliausaw tidak pernah memerintahkan para sahabat untuk membatasi jumlah rakaattarawih dengan bilangan tertentu.
Inilahsebabnya mengapa para sahabat berbeda-beda dalam menentukan jumlah  rakaat shalat tarawih. Jumhur sahabat danulama berpendapat bahwa bilangan rakaat tarawih adalah 20 rakaat ditambah satuatau tiga rakaat witir. Ada pula yang melakukannya sebanyak 36 rakaat, sepertiyang dilakukan di Madinah pada zaman Sayidina Umar bin Abdul Aziz. Di zamanImam Syafii, shalat tarawih di Makkah dilakukan sebanyak 23 rakaat sementara diMadinah sebanyak 39 rakaat. Bahkan di zaman Imam Turmudzi, shalat tarawih diMadinah dilakukan sebanyak 41 rakaat. Ada juga yang menukilkan shalat tarawihdilakukan sebanyak 47 rakaat, 38 rakaat, 49 rakaat, 39 rakaat, 34 rakaat, 24rakaat, 16 rakaat, 13 rakaat atau 11 rakaat .
Meskipun jumlah rakaat yang dilakukan berbeda-beda, mereka tidak saling menyalahkansatu sama lain karena mereka tahu bahwa shalat tarawih tidak memiliki batasrakaat tertentu. Siapa saja boleh melakukan shalat itu berapa pun jumlahrakaatnya, asalkan dilakukan dengan khusyu dan tidak tergesa-gesa.
Demikianlahdari jaman ke jaman, sejak jaman sahabat sampai sekarang, tidak pernah adaseorang pun yang mempermasalahkan jumlah rakaat tarawih. Bahkan Ibnu Taimiyahsendiri dalam fatwanya menyatakan bahwa jumlah rakaat tarawih tidak memilikibatas tertentu.
Alangkahanehnya jika di akhir zaman  ini, setelahberabad-abad berlalu tanpa ada seorang pun yang mempertentangkannya, tiba-tibamuncul golongan yang membatasi jumlah rakaat tarawih hanya dengan 11 rakaat danmenganggap sesat orang yang melakukan shalat tarawih lebih dari 11 rakaat. Inimerupakan pandangan yang berbahaya dan dapat memecah belah umat serta tidakpantas dikemukakan oleh seorang muslim, apalagi seorang ulama. Anggapandemikian ini pada hakekatnya  sama denganmenganggap sesat para salaf kita. Anggapan demikian seolah menganggap SayidinaUmar bin Khatab dan Sayidina Ali yang mengumpulkan para sahabat untuk shalattarawih dengan 20 rakaat sebagai tindakan sesat. Juga berpotensi menganggapsesat hampir semua sahabat dan tabi`in serta ulama yang melakukan shalattarawih di atas 11 rakaat. Padahal, sesungguhnya merekalah yang paling memahamimakna perkataan Nabi:
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
Shalatlahseperti kalian melihatku shalat.”  (HR Bukhari)
Apakah ada yang lebih memahami shalatRasulullah saw selain para sahabat dan tabi`in ? Siapakah yang lebih mengetahuisunnah Rasulullah saw? Para sahabat yang melihat semua perbuatan Rasulullah sawdan dibimbing beliau secara langsung, ataukah orang-orang di akhir zaman iniyang hanya sekedar membaca hadits-hadits Rasulullah saw dan menafsirkannya sesuaidengan pikiran mereka sendiri?
Demikian postingan ini semoga dapat bermanfaat untuk kita. Terima kasih dan Wassalamu'alaikum.

Wednesday, June 15, 2016

Hukum merokok dalam islam



Merokok sudah bukan hal yang asing lagi bagi kita,karena di sekitar kita banyak sekali orang yang menghisap barang yang satu ini. Tidak hanya orang dewasa dan orang tua, bahkan anak yang masih sekolah pun banyak sekali yang sudah menggunakanya.
Padahal bahaya merokok sudah sering kita dengar, bahkan di setiap bungkus rokok tertera mengenai penyakit-penyakit yang bisa ditimbulkan dari kebiasaan merokok. Tetapi anehnya sering kita melihat orang - orang yang masih tetap menggunakanya dan tak mengindahkan bahaya yang di sebabkan oleh asapnya. Sebenarnya bagaimanakah hukum rokok dilihat dari segi pandang syariat ?

Di kalangan ulama, hukum rokok telah menjadi hal yang kontroversial, sebab rokok memang merupakan hal baru yang tidak diketemukan di zaman Rasu sehingga tidak ada nash shorih baik dari Al Quran maupun Hadits mengenai hukumnya. Secara ringkas khilaf ulama mengenai rokok adalah sebagai berikut :
1. Boleh/mubah, karena tidak ada dalil yang dengan jelas mengharamkannya dan mereka menganggap rokok tidak berbahaya bagi kesehatan serta bukan termasuk perkara yang memabukkan atau merusak pikiran.
2.   Makruh, karena tidak ada dalil yang dengan jelas mengharamkannya, akan tetapi karena rokok menimbulkan bau yang tidak sedap baik dari asapnya maupun dari mulut mereka yang mengkonsumsinya, maka mereka menyamakanya dengan hukum mengkonsumsi bawang merah atau bawang putih mentah.
3.    Wajib, jika membahayakan jiwa ketika tidak merokok.
4. Sunnah, jika dokter ahli yang dapat dipercaya merekomendasikannya sebagai obat bagi penyakitnya.
5.    Haram, dengan pertimbangan sebagai berikut :
    a. Para dokter telah sepakat bahwa rokok dapat membahayakan kesehatan. Mereka yang mengkonsumsinya beresiko terjangkit penyakit kanker, jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin. Sedangkan ajaran islam telah memerintahkan pemeluknya untuk  meninggalkan segala yang membahayakan,
    b. Mengkonsumsi rokok juga bisa digolongkan sebagai tindakan pemborosan harta. Karena membelajaan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bahkan berbahaya bagi kesehatan. Dan pemborosan termasuk hal yang diharamkan.
       cMerokok  dapat merubah mental dan watak pecandunya.
        Demikian postingan ini semoga  dapat memberikan sesuatu yang bermanfaat dan menjauhkan dari yang mudharat.

Tuesday, June 14, 2016

Hukum menggunakan obat tetes mata pada saat puasa


Banyak pertanyaan dalam masyarakat mengenai bolehkah menggunakan obat tetes mata pada waktu kita berpuasa,sahkah puasa kita?.
Pada postingan kali ini saya menjelaskan mengenai hal tersebut.
Termasuk perkara yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu benda dengan sengaja ke dalam lubang-lubang tubuh  yang bisa tembus ke bagian dalam tubuh (otak dan perut) seperti mulut, hidung, telingan dan dua lubang kemaluan. Adapun mata, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama’.

Menurut pendapat imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, mata bukanlah termasuk daerah yang berongga hingga ke dalam tubuh, sehingga menurut mereka, penggunaan benda di mata seperti celak atau obat tetes mata adalah tidak membatalkan puasanya walaupun rasa pahitnya terasa hingga ke tenggorokan, dan tidak dimakruhkan pula bercelak ketika berpuasa. Namun menurut pendapat imam Malik dan imam Ahmad bin Hanbal, mata termasuk yang berongga hingga ke dalam tubuh, karena itu, bercelak atau menggunakan obat tetes mata jika yakin akan masuknya celak atau obat ke dalam tubuh, bisa membatalkan puasa.

Oleh karena itu, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, dan keluar dari perbedaan pendapat ulama’, jika sekiranya memungkinkan untuk tidak menggunakan di siang hari, maka pergunakanlah hanya di malam hari.
Demikian postingan kali ini semoga bisa bermanfaat untuk Anda. Waallahu A'lam. 

Sunday, June 12, 2016

Puasa dan masalah yang berkaitan dengan Puasa

Puasa



Pada artikel Puasa sebelumnya telah di sebutkan mengenai pengertian puasa,syarat, rukun dan yang membatalkan dalam berpuasa. Pada artikel kali ini saya akan menjelaska juga tentang hal - hal tentang yang di makruhkan dalam berpuasa dan masalah yang berkaitan dengan puasa.

Adapun masalah - masalah yang berkaitan dengan puasa:

1. Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa
terpaksa dan mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari
hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta wajib
membayar kaffaroh [denda] yaitu:
- membebaskan budak perempuan yang islam
- jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut turut,
- jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa
1 mud (7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki laki.
2. Hukum menelan dahak :
ü Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
ü Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.
Yang dimaksud batas luar menurut pendapat Imam Nawawi (mu'tamad) adalah makhroj huruf
kha' (Õ), dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama' batas luar
adalah makhroj huruf kho'(OE), dan di bawahnya adalah batas dalam.
3. Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat:
- Murni (tidak tercampur benda lain)
- Suci
- Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir
luar membatalkan puasa karena sudah di luar mulut.
4. Hukum masuknya air mandi ke dalam rongga dengan tanpa sengaja:
- Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum'at atau mandi wajib seperti mandi
janabat maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau menyelam.
- Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan maka puasanya
batal baik disengaja atau tidak.
5. Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja:
Ø Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu' tidak membatalkan puasa asalkan
tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh)
Ø Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik
terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.
6. Orang yang muntah atau mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan
hingga ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci.
Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasanya batal
sekalipun ludahnya nampak bersih.
7. Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau tidak berniat di malam hari, wajib menahan diri
di siang hari Ramadhan dari perkara yang membatalkan puasa (seperti orang puasa) sampai
maghrib dan setelah Ramadhan wajib mengqodhoi puasanya.
8. Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:
1. Wajib qodho' dan membayar denda :
· Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan
menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
· Mengakhirkan qodho' hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada udzur.
2. Wajib qodho' tanpa denda.
Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari, orang yang membatalkan
puasanya dengan selain jima' (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui yang tidak
puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.
3. Wajib denda tanpa qodho'.
Berlaku bagi orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, jika
keduanya tidak mampu berpuasa.
4. Tidak wajib qodho' dan tidak wajib denda.
Berlaku bagi orang yang gila tanpa disengaja.
Yang dimaksud denda di sini adalah 1 mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap
harinya.

Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan:

1. Menyegerakan berbuka puasa.
2. Sahur, sekalipun dengan seteguk air.
3. Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.
4. Berbuka dengan kurma. Disunnahkan dengan bilangan ganjil. Bila tak ada kurma, maka air
zam-zam. Bila tak ada, cukup dengan air putih. Bila tak ada, dengan apa saja yang berasa
manis alami. Bila tak ada juga, berbuka dengan makanan atau minuman yang diberi
pemanis.
5. Membaca doa berbuka
6. Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.
7. Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.
8. Mandi setiap malam di bulan Ramadhan
9. Menekuni sholat tarawih dan witir.
10. Memperbanyak bacaan Al Quran dengan berusaha memahami artinya.
11. Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.
12. Meninggalkan caci maki.
13. Berusaha makan dari yang halal
14. Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir, dan lain-lain
Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa Ramadhan:
1. Mencicipi makanan. 4. Mandi dengan menyelam.
2. Bekam [mengeluarkan darah]. 5. Memakai siwak setelah masuk waktu duhur.
3. Banyak tidur dan terlalu kenyang.

Hal hal yang membatalkan pahala puasa:

1. Ghibah (gosip) 4. Memandang dengan syahwat
2. Adu domba 5. Sumpah palsu.
3. Berbohong 6. Berkata jorok atau jelek
Rasulullah SAW bersabda :
“Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa : berbohong, ghibah, adu domba, sumpah palsu dan melihatdengan syahwat “ (H.R. Anas).
Demikian artikel ini semoga bermanfaat dan puasa kita di terima oleh Allah SWT.
Silahkan share jika konten ini bermanfaat.

Saturday, June 11, 2016

Puasa,syarat,rukun,sunnah dan hal - hal lain yang ber kenaan dengan Puasa

PUASA




Tepat pada bulan yang penuh berkah dan Maghfiroh ini(Ramadhan) saya akan sedikit mengulas tentang ibadah yang selalu kita jalankan pada bulan ini yaitu ibadah Puasa Ramadhan. Tanpa berlama-lama lagi langsung saja kita bahas apa itu puasa dan hal - hal yang berkenaan dengannya.

Secara bahasa etimologi berarti : menahan.
Menurut istilah syara'(terminologi) yaitu  menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu sebelumnya
.
Dasar wajib puasa terdapat dalam Al-Quran surat Al-Baqoroh ayat 183 ;
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kalian agar kalian bertakwa,”

Hikmah Puasa 

Sebenarnya banyak sekali manfaat berpuasa, selain dapat menyehatkan tubuh tentunya puasa juga dapat menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran bagi si kaya untuk
merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin, dan menjaga dari maksiat.

Syarat sah puasa:

1. Islam
    Tidak sah puasa bagi seorang kafir.
2. Berakal
    Orang gila walaupun hanya sebentar.
3. Bersih dari haid dan nifas
    Perempuan yang sedang menstruasi ataupun setelah melahirkan juga tidak sah puasanya.
4. Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.
    Waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq.
    Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar maka puasanya tetap sah               dengan syarat telah niat, sekalipun belum mandi sampai pagi.

Syarat wajib puasa:

1. Islam
     Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap dituntut dan diadzab karena meninggalkan puasa selain diadzab karena kekafirannya.
Sedangkan orang murtad tetap wajib puasa dan mengqodho' kewajiban-kewajiban yang
ditinggalkannya selama murtad.
2. Mukallaf (baligh dan berakal).
Anak yang belum baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib menyuruh
anaknya berpuasa pada usia 7 tahun jika telah mampu dan wajib memukulnya jika meninggalkan
puasa pada usia 10 tahun.
3. Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit).
Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut
medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (7,5 ons) makanan pokok
untuk setiap harinya.
4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar).

Rukun-rukun puasa:

1. Niat,
Niat untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya.
Sedangkan niat untuk puasa sunnah, sampai tergelincirnya matahari (waktu duhur) dengan syarat:
a. diniatkan sebelum masuk waktu dhuhur
b. tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lain sebelum
niat.
Niat puasa Ramadhan yang sempurna:
Saya berniat mengerjakan kewajiban puasa bulan Ramadhan esok hari pada tahun ini karena Allah SWT.
2. Menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena
kebodohan yang ditolerir oleh syari'at (jahil ma'dzur).
Jahil ma'dzur/kebodohan yang ditolelir syariat ada dua:
a. hidup jauh dari ulama'.
b. baru masuk islam.

Hal-hal yang membatalkan puasa :


1. Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut,
    hidung, telinga dan lain-lain jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas
    kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena
    bodoh yang ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
2. Murtad, sekalipun masuk islam seketika.
3. Haid, nifas dan melahirkan sekalipun sebentar.
4. Gila meskipun sebentar.
5. Pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekalipun sebentar, tetap sah.
6. Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
7. Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya
tanpa penghalang.
8. Muntah dengan sengaja.

Demikian pengertian tantang puasa,syarat,rukun dan hal yang membatalkan puasa. Untuk hal -hal yang di sunnahkan dan di makruhkan dalam puasa kita akan membahasnya di artikel selanjutnya.