PUASA
Tepat pada bulan yang penuh berkah dan Maghfiroh ini(Ramadhan) saya akan sedikit mengulas tentang ibadah yang selalu kita jalankan pada bulan ini yaitu ibadah Puasa Ramadhan. Tanpa berlama-lama lagi langsung saja kita bahas apa itu puasa dan hal - hal yang berkenaan dengannya.
Secara bahasa etimologi berarti : menahan.
Menurut istilah syara'(terminologi) yaitu menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu sebelumnya
.
Dasar wajib puasa terdapat dalam Al-Quran surat Al-Baqoroh ayat 183 ;
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kalian agar kalian bertakwa,”
Hikmah Puasa
Sebenarnya banyak sekali manfaat berpuasa, selain dapat menyehatkan tubuh tentunya puasa juga dapat menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran bagi si kaya untukmerasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin, dan menjaga dari maksiat.
Syarat sah puasa:
1. IslamTidak sah puasa bagi seorang kafir.
2. Berakal
Orang gila walaupun hanya sebentar.
3. Bersih dari haid dan nifas
Perempuan yang sedang menstruasi ataupun setelah melahirkan juga tidak sah puasanya.
4. Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.
Waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq.
Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun belum mandi sampai pagi.
Syarat wajib puasa:
1. IslamPuasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap dituntut dan diadzab karena meninggalkan puasa selain diadzab karena kekafirannya.
Sedangkan orang murtad tetap wajib puasa dan mengqodho' kewajiban-kewajiban yang
ditinggalkannya selama murtad.
2. Mukallaf (baligh dan berakal).
Anak yang belum baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib menyuruh
anaknya berpuasa pada usia 7 tahun jika telah mampu dan wajib memukulnya jika meninggalkan
puasa pada usia 10 tahun.
3. Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit).
Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut
medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (7,5 ons) makanan pokok
untuk setiap harinya.
4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar).
Rukun-rukun puasa:
1. Niat,Niat untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya.
Sedangkan niat untuk puasa sunnah, sampai tergelincirnya matahari (waktu duhur) dengan syarat:
a. diniatkan sebelum masuk waktu dhuhur
b. tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lain sebelum
niat.
Niat puasa Ramadhan yang sempurna:
Saya berniat mengerjakan kewajiban puasa bulan Ramadhan esok hari pada tahun ini karena Allah SWT.
2. Menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena
kebodohan yang ditolerir oleh syari'at (jahil ma'dzur).
Jahil ma'dzur/kebodohan yang ditolelir syariat ada dua:
a. hidup jauh dari ulama'.
b. baru masuk islam.
Hal-hal yang membatalkan puasa :
1. Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut,
hidung, telinga dan lain-lain jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas
kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena
bodoh yang ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
2. Murtad, sekalipun masuk islam seketika.
3. Haid, nifas dan melahirkan sekalipun sebentar.
4. Gila meskipun sebentar.
5. Pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekalipun sebentar, tetap sah.
6. Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
7. Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya
tanpa penghalang.
8. Muntah dengan sengaja.
Demikian pengertian tantang puasa,syarat,rukun dan hal yang membatalkan puasa. Untuk hal -hal yang di sunnahkan dan di makruhkan dalam puasa kita akan membahasnya di artikel selanjutnya.
No comments:
Post a Comment