Wednesday, June 15, 2016

Hukum merokok dalam islam



Merokok sudah bukan hal yang asing lagi bagi kita,karena di sekitar kita banyak sekali orang yang menghisap barang yang satu ini. Tidak hanya orang dewasa dan orang tua, bahkan anak yang masih sekolah pun banyak sekali yang sudah menggunakanya.
Padahal bahaya merokok sudah sering kita dengar, bahkan di setiap bungkus rokok tertera mengenai penyakit-penyakit yang bisa ditimbulkan dari kebiasaan merokok. Tetapi anehnya sering kita melihat orang - orang yang masih tetap menggunakanya dan tak mengindahkan bahaya yang di sebabkan oleh asapnya. Sebenarnya bagaimanakah hukum rokok dilihat dari segi pandang syariat ?

Di kalangan ulama, hukum rokok telah menjadi hal yang kontroversial, sebab rokok memang merupakan hal baru yang tidak diketemukan di zaman Rasu sehingga tidak ada nash shorih baik dari Al Quran maupun Hadits mengenai hukumnya. Secara ringkas khilaf ulama mengenai rokok adalah sebagai berikut :
1. Boleh/mubah, karena tidak ada dalil yang dengan jelas mengharamkannya dan mereka menganggap rokok tidak berbahaya bagi kesehatan serta bukan termasuk perkara yang memabukkan atau merusak pikiran.
2.   Makruh, karena tidak ada dalil yang dengan jelas mengharamkannya, akan tetapi karena rokok menimbulkan bau yang tidak sedap baik dari asapnya maupun dari mulut mereka yang mengkonsumsinya, maka mereka menyamakanya dengan hukum mengkonsumsi bawang merah atau bawang putih mentah.
3.    Wajib, jika membahayakan jiwa ketika tidak merokok.
4. Sunnah, jika dokter ahli yang dapat dipercaya merekomendasikannya sebagai obat bagi penyakitnya.
5.    Haram, dengan pertimbangan sebagai berikut :
    a. Para dokter telah sepakat bahwa rokok dapat membahayakan kesehatan. Mereka yang mengkonsumsinya beresiko terjangkit penyakit kanker, jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin. Sedangkan ajaran islam telah memerintahkan pemeluknya untuk  meninggalkan segala yang membahayakan,
    b. Mengkonsumsi rokok juga bisa digolongkan sebagai tindakan pemborosan harta. Karena membelajaan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bahkan berbahaya bagi kesehatan. Dan pemborosan termasuk hal yang diharamkan.
       cMerokok  dapat merubah mental dan watak pecandunya.
        Demikian postingan ini semoga  dapat memberikan sesuatu yang bermanfaat dan menjauhkan dari yang mudharat.

No comments:

Post a Comment