Merokok sudah bukan hal yang asing lagi bagi kita,karena di sekitar kita banyak sekali orang yang menghisap barang yang satu ini. Tidak hanya orang dewasa dan orang tua, bahkan anak yang masih sekolah pun banyak sekali yang sudah menggunakanya.
Padahal bahaya merokok sudah sering kita dengar, bahkan
di setiap bungkus rokok tertera mengenai penyakit-penyakit yang bisa
ditimbulkan dari kebiasaan merokok. Tetapi anehnya sering kita melihat orang - orang yang masih tetap menggunakanya dan tak mengindahkan bahaya yang di sebabkan oleh asapnya. Sebenarnya
bagaimanakah hukum rokok dilihat dari segi pandang syariat ?
Di kalangan ulama, hukum rokok telah menjadi hal
yang kontroversial, sebab rokok memang merupakan hal baru yang tidak
diketemukan di zaman Rasu sehingga tidak ada nash shorih baik dari
Al Quran maupun Hadits mengenai hukumnya. Secara ringkas khilaf ulama mengenai
rokok adalah sebagai berikut :
1. Boleh/mubah, karena tidak ada dalil yang dengan jelas mengharamkannya
dan mereka menganggap rokok tidak berbahaya bagi kesehatan serta bukan
termasuk perkara yang memabukkan atau merusak
pikiran.
2. Makruh, karena tidak ada dalil yang dengan jelas
mengharamkannya, akan tetapi karena rokok menimbulkan bau yang tidak sedap baik
dari asapnya maupun dari mulut mereka yang mengkonsumsinya, maka mereka
menyamakanya dengan hukum mengkonsumsi bawang merah atau bawang putih mentah.
3. Wajib, jika membahayakan jiwa ketika tidak merokok.
4. Sunnah,
jika dokter ahli yang dapat
dipercaya merekomendasikannya sebagai obat bagi penyakitnya.
5. Haram, dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Para dokter telah sepakat bahwa rokok dapat
membahayakan kesehatan. Mereka yang mengkonsumsinya beresiko terjangkit
penyakit kanker, jantung, impotensi, gangguan
kehamilan dan janin. Sedangkan ajaran islam telah memerintahkan pemeluknya
untuk meninggalkan segala yang
membahayakan,
b. Mengkonsumsi rokok juga bisa digolongkan sebagai
tindakan pemborosan harta. Karena
membelajaan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bahkan berbahaya bagi
kesehatan. Dan pemborosan termasuk hal yang diharamkan.
c. Merokok dapat merubah mental dan watak pecandunya.
Demikian postingan ini semoga dapat memberikan sesuatu yang bermanfaat dan menjauhkan dari yang mudharat.
No comments:
Post a Comment