Puasa
Pada artikel Puasa sebelumnya telah di sebutkan mengenai pengertian puasa,syarat, rukun dan yang membatalkan dalam berpuasa. Pada artikel kali ini saya akan menjelaska juga tentang hal - hal tentang yang di makruhkan dalam berpuasa dan masalah yang berkaitan dengan puasa.
Adapun masalah - masalah yang berkaitan dengan puasa:
1. Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa
terpaksa dan mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari
hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta wajib
membayar kaffaroh [denda] yaitu:
- membebaskan budak perempuan yang islam
- jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut turut,
- jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa
1 mud (7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki laki.
2. Hukum menelan dahak :
ü Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
ü Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.
Yang dimaksud batas luar menurut pendapat Imam Nawawi (mu'tamad) adalah makhroj huruf
kha' (Õ), dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama' batas luar
adalah makhroj huruf kho'(OE), dan di bawahnya adalah batas dalam.
3. Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat:
- Murni (tidak tercampur benda lain)
- Suci
- Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir
luar membatalkan puasa karena sudah di luar mulut.
4. Hukum masuknya air mandi ke dalam rongga dengan tanpa sengaja:
- Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum'at atau mandi wajib seperti mandi
janabat maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau menyelam.
- Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan maka puasanya
batal baik disengaja atau tidak.
5. Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja:
Ø Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu' tidak membatalkan puasa asalkan
tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh)
Ø Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik
terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.
6. Orang yang muntah atau mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan
hingga ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci.
Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasanya batal
sekalipun ludahnya nampak bersih.
7. Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau tidak berniat di malam hari, wajib menahan diri
di siang hari Ramadhan dari perkara yang membatalkan puasa (seperti orang puasa) sampai
maghrib dan setelah Ramadhan wajib mengqodhoi puasanya.
8. Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:
1. Wajib qodho' dan membayar denda :
· Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan
menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
· Mengakhirkan qodho' hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada udzur.
2. Wajib qodho' tanpa denda.
Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari, orang yang membatalkan
puasanya dengan selain jima' (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui yang tidak
puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.
3. Wajib denda tanpa qodho'.
Berlaku bagi orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, jika
keduanya tidak mampu berpuasa.
4. Tidak wajib qodho' dan tidak wajib denda.
Berlaku bagi orang yang gila tanpa disengaja.
Yang dimaksud denda di sini adalah 1 mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap
harinya.
Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan:
1. Menyegerakan berbuka puasa.
2. Sahur, sekalipun dengan seteguk air.
3. Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.
4. Berbuka dengan kurma. Disunnahkan dengan bilangan ganjil. Bila tak ada kurma, maka air
zam-zam. Bila tak ada, cukup dengan air putih. Bila tak ada, dengan apa saja yang berasa
manis alami. Bila tak ada juga, berbuka dengan makanan atau minuman yang diberi
pemanis.
5. Membaca doa berbuka
6. Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.
7. Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.
8. Mandi setiap malam di bulan Ramadhan
9. Menekuni sholat tarawih dan witir.
10. Memperbanyak bacaan Al Quran dengan berusaha memahami artinya.
11. Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.
12. Meninggalkan caci maki.
13. Berusaha makan dari yang halal
14. Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir, dan lain-lain
Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa Ramadhan:
1. Mencicipi makanan. 4. Mandi dengan menyelam.
2. Bekam [mengeluarkan darah]. 5. Memakai siwak setelah masuk waktu duhur.
3. Banyak tidur dan terlalu kenyang.
Hal hal yang membatalkan pahala puasa:
1. Ghibah (gosip) 4. Memandang dengan syahwat
2. Adu domba 5. Sumpah palsu.
3. Berbohong 6. Berkata jorok atau jelek
Rasulullah SAW bersabda :
“Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa : berbohong, ghibah, adu domba, sumpah palsu dan melihatdengan syahwat “ (H.R. Anas).
Demikian artikel ini semoga bermanfaat dan puasa kita di terima oleh Allah SWT.
Silahkan share jika konten ini bermanfaat.
No comments:
Post a Comment