Tuesday, June 14, 2016

Hukum menggunakan obat tetes mata pada saat puasa


Banyak pertanyaan dalam masyarakat mengenai bolehkah menggunakan obat tetes mata pada waktu kita berpuasa,sahkah puasa kita?.
Pada postingan kali ini saya menjelaskan mengenai hal tersebut.
Termasuk perkara yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu benda dengan sengaja ke dalam lubang-lubang tubuh  yang bisa tembus ke bagian dalam tubuh (otak dan perut) seperti mulut, hidung, telingan dan dua lubang kemaluan. Adapun mata, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama’.

Menurut pendapat imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, mata bukanlah termasuk daerah yang berongga hingga ke dalam tubuh, sehingga menurut mereka, penggunaan benda di mata seperti celak atau obat tetes mata adalah tidak membatalkan puasanya walaupun rasa pahitnya terasa hingga ke tenggorokan, dan tidak dimakruhkan pula bercelak ketika berpuasa. Namun menurut pendapat imam Malik dan imam Ahmad bin Hanbal, mata termasuk yang berongga hingga ke dalam tubuh, karena itu, bercelak atau menggunakan obat tetes mata jika yakin akan masuknya celak atau obat ke dalam tubuh, bisa membatalkan puasa.

Oleh karena itu, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, dan keluar dari perbedaan pendapat ulama’, jika sekiranya memungkinkan untuk tidak menggunakan di siang hari, maka pergunakanlah hanya di malam hari.
Demikian postingan kali ini semoga bisa bermanfaat untuk Anda. Waallahu A'lam. 

1 comment:

  1. Anda dapat mengajaukan pertanyaan dalam kolom komentar dan Insyaallah akan kami jawab. http://dakwahfikih.blogspot.co.id/

    ReplyDelete